Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020 Banjir Gugatan, Sudah 76 yang Masuk ke MK

Jumlah perselisihan hasil pilkada 2020 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat melonjak dibandingkan sengketa yang timbul pada pelaksanaan pilkada 2017 dan pilkada 2018.
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) sejak diumumkannya hasil pleno pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Dikutip dari laman resmi MK, jumlah tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada terhitung sejak tanggal 17 - 19 Desember 2020.

Permohonan PHPKada ini tercatat melonjak dibandingkan dengan posisi Jumat (18/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 21 permohonan.

Jumlah permohonan PHPKada tahun 2020 juga naik signifikan dibandingkan permohonan yang timbul pada pilkada 2017 dan pilkada 2020 yang masing-masing sebanyak 60 dan 72 PHPKada.

MK mencatat salah satu permohonan sengketa diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi. 

Pengajuan sengketa hasil pilkada itu didaftarkan oleh Gideon Hot M. Nainggolan selaku penasihat hukum paslon tersebut pada Jumat pekan lalu.

Dalam catatan Bisnis, Akhyar - Salman diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Dia melawan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution - Aulia Rahman yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dalam Pilkada Medan.

Namun demikian rekapitulasi suara KPU Kota Medan menetapkan perolehan suara Akhyar - Salman tertinggal dari laman politiknya tersebut. Akhyar hanya memperoleh suara sebanyak 342.580 atau 46,55 dari suara yang sah. Sementara Bobby - Aulia meraup suara sebanyak 393.327 atau 53,45 persen suara sah.  

Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.

Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).

Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 –  5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper