Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Pejabat PT PLI ke Luar Negeri

KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah empat orang saksi suap ekspor benih lobster ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur PT Perishable Losgitics (PLI) Indonesia Deden Deni P dan istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, ke luar negeri.

Selain itu KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Neni Herawati dan Dipo Tjahjo P. Dipo Tjahjo P sering disebut-sebut terkait dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) maupun PT PLI.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melarang keempatnya ke luar negeri selama 6 bula ke depan.

"Ini terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020," kata Ali, Jumat (18/12/2020).

Ali menambahkan bahwa pencegahan terhadap keempat saksi dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan perkara suap eksportasi benih lobster. Tujuannya supaya saat diperlukan keterangannya oleh penyidik KPK, para saksi tidak sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan 5 tersangka dalam kasus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kelima tersangka tersebut termasuk Edhy Prabowo, kader utama Partai Gerindra dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam catatan Bisnis, kasus ini bermula dari pada 14 Mei 2020. Saat itu  Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Surat keputusan tersebut menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). 

Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri, staf khusus Menteri KKP.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Untuk memperlancar eksportasi benih lobster tersebut, PT DPP diduga menransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp731,5 juta. 

KPK juga menemukan uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper