Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peras dan Lecehkan Penumpang, Petugas Rapid Test di Soekarno-Hatta Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Eko menjalani sidang perdana tertutup untuk umum dengan agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri.
Petugas tes cepat Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Eko Friston menjalani sidang perdana secara tertutup dengan dakwaan tindak pelecehan seksual dan penipuan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020)./Antara
Petugas tes cepat Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Eko Friston menjalani sidang perdana secara tertutup dengan dakwaan tindak pelecehan seksual dan penipuan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas tes cepat (rapid test) Covid-19 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Eko Friston didakwa pasal berlapis, karena terbukti terlibat pelecehan seksual terhadap seorang wanita penumpang pesawat berinisial LHI di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Terdakwa Eko menjalani sidang perdana tertutup untuk umum dengan agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri.

Dapot menjelaskan, pasal pertama yang didakwakan sarjana kedokteran ini adalah tentang penipuan.

Menurut JPU, Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias.

"Hasil rapid test itu memang korban dinyatakan reaktif," ujar Dapot.

Namun karena memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, Eko meminta uang sebesar Rp1,4 juta kepada LHI untuk mengubah hasil tes cepat menjadi nonreaktif.

Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP, karena dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban di Smile Area Terminal 3 dan lantai 3 area kedatangan domestik.

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya melalui akun media sosial pada 18 September 2020.

LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan tersebut ke media sosial, karena merasa laporannya ke pengelola Bandara Soetta (PT Angkasa Pura II), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta itu tak direspons.

Usai ramai di media sosial, penyidik Polres Kota Bandara Internasional Soetta menemui LHI di Bali untuk membuat laporan polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper