Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah kelalaian dalam penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020.
Hal ini dihasilkan dari pemantauan pada 8-11 Desember 2020 di lima kantor perwakilan Komnas HAM RI yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua.
Pemantauan juga dilakukan di Pulau Jawa seperti Tangerang Selatan (Banten), Depok (Jawa Barat), Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam laporan tersebut, Setiap TPS pada umumnya sudah menyediakan alat pelindung diri (APD), tetapi penggunaannya belum dilakukan secara benar.
“Seperti masih dijumpai petugas yang memakai masker hanya di dagu, tidak menggunakan sarung tangan dan face shield, terdapat juga pemilih yang tidak memakai sarung tangan, bahkan tidak memakai masker,” tulis Komnas HAM dalam laporan yang dirilis pada Rabu (16/12/2020).
Selain itu, masih dijumpai penggunaan pipet tinta yang salah, seharusnya ditetes menjadi dioles, bilik khusus masih menyatu dengan TPS yang ada, sebagian besar ukuran TPS belum sesuai dengan PKPU, dan masih terjadi kerumunan terutama saat penghitungan suara.
Baca Juga
Saksi yang hadir juga tidak diwajibkan menjalani rapid tes pada saat bertugas. Hal ini dikhawatirkan mengundang kerentanan tersendiri mengingat sebagian besar mereka yang terpapar adalah orang tanpa gejala (OTG)
Bagi petugas KPPS yang menunjukkan hasil reaktif usai rapid test, pengujian kembali tidak dilakukan setelah 14 hari, kecuali bagi mereka yang memiliki gejala klinis.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat sekitar 79.241 orang petugas KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Komnas HAM juga menilai kurangnya transparansi penyelenggara pemilu terhadap petugas yang positif Covid-19. Hal ini seperti hasil swab tes Ketua KPU Tangerang Selatan yang diumumkan usai pencoblosan Pilkada 2020, dengan alasan jika diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara tingkat partisipasi masyarakat akan menurun drastis.
Sementara itu, di KPU Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terdapat 12 orang positif Covid-19, terdiri dari tiga orang Komisioner, Kasubag Teknis, Operator Sirekap, dan lainnya, sehingga perlu diisolasi.
Komnas HAM juga melaporkan terjadinya kerumunan saat pelaksanaan pemungutan dan terutama saat penghitungan suara, seperti di TPS 22 Kel. Manahan saat kedatangan salah satu Calon Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di TPS.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Pilkada Serentak 2020 masih belum sejalan prinsip hak asasi manusia, khususnya prinsip free and fair election.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan juga masih longgar,sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan dan terdapat petugas yang terpapar Covid-19.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU, Bawaslu, dan pemerintah terkait protokol kesehatan. Berikut ini rekomendasi Komnas HAM:
1. Meminta KPU dan Bawaslu melakukan tes swab PCR bagi para petugasnya
2. Meminta KPU dan Bawaslu transparan atas adanya petugas yang reaktif dan positif Covid-19 agar dapat ditangani segera oleh petugas medis
3. meminta gugus tugas Covid-19 di masing-masing daerah agar responsif bersmaa KPU dan Bawaslu.