Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Koruptor Kok Bisa Berbeda-beda? Ini Penjelasan Mahfud

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasan koruptor bisa mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan ihwal hukuman koruptor bisa berbeda-beda antara satu dengan lainnya.

Mahfud menjelaskan bahwa perbedaan hukuman koruptor tergantung dari skalanya. Misalnya, kata dia, ada koruptor yang dihukum seumur hidup, ada yang 20 tahun, 7 tahun, maupun hanya 2 tahun penjara.

"Ada yang dihukum seumur hidup atau 20 tahun ada yang 7 tahun ada yang 2 tahun tergantung berapa skalanya. itulah keadilan," kata Mahfud dalam diskusi daring, Selasa (15/12/2020).

Hal yang sama juga berlaku untuk tindak pidana lainnya, misalnya pembunuhan. Misalnya, dalam kasus pembunuhan antara pelaku satu dan lainnya dihukum secara berbeda.

"Barangsiapa membunuh ini ancamannya sama kriterianya itu hukum. Tapi ada orang membunuh hukumannya bisa berbeda karena apa motif beda situasi beda, situasi psikologis juga beda," jelasnya.

Hal itu kata Mahfud merupakan bentuk keadilan. Menurutnya, terdapat perbedaan antara hukum dan keadilan.

"Apa itu bedanya, hukum itu mengendaki kesamaan kriteria, sedangkan keadilan mengkehendaki perbedaan penerapan," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, keadilan itu banyak ukurannya, tergantung dari bagaimana mempertemukan rasionalitas dan tuntutan hati nurani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper