Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Laskar FPI Ditembak, Pengamat Sebut Kapolda Metro Jaya Siap Tanggung Jawab

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.
Kapolda Metro JayaIrjen Pol Fadil Imran, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanikdan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberi keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (14/12/2020) ihwal kasus penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu - JIBI/Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi.
Kapolda Metro JayaIrjen Pol Fadil Imran, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanikdan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberi keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin (14/12/2020) ihwal kasus penembakan enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu - JIBI/Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bersikap objektif untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada penembakan enam pengawal tokoh Front Pembebasan Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

Jauh sebelum dipanggil Komnas HAM, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sudah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.

Kapolda juga yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia, kata Edi.

"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya," katanya menegaskan.

Sebelumnya, tim penyelidik Polda Metro Jaya menembak mobil yang dinaiki pengawal Rizieq di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB hingga menyebabkan enam pengawalnya tewas.

Polisi menembak mereka karena menyerang mobil polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Komnas HAM pun turun tangan untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran HAM dalam perkara ini. Selain memanggil direksi PT Jasa Marga selaku operator jalan tol, komisi ini juga memanggil Kapolda Metro Jaya.

Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari FPI, keluarga korban dan masyarakat.

Selan itu, komisi ini juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper