Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dijanjikan Nilai Tinggi, Guru Madrasah di Cianjur Cabuli 30 Siswa Pria

Hingga saat ini, kata Anton, pelaku mencatat ada 30 orang siswa yang menjadi korban sodomi di sekolah itu.
rnPolisi menunjukkan Dd, pelaku pencabulan terhadap puluhan siswa di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Dd diketahui telah menyodomi 30 siswa selama dua tahun terakhir dan dia diringkus personel Satreskrim Polres Cianjur, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Senin (14/12/2020)/Antararn
rnPolisi menunjukkan Dd, pelaku pencabulan terhadap puluhan siswa di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). Dd diketahui telah menyodomi 30 siswa selama dua tahun terakhir dan dia diringkus personel Satreskrim Polres Cianjur, setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Senin (14/12/2020)/Antararn

Bisnis.com, CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus Dd (44) guru suatu Madrasah Ibtidaiyah, pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan orang siswanya yang sudah teradi sejak dua tahun terakhir.

Keterangan yang dihimpun menyatakan, Dd kerap melakukan aksi bejatnya di ruang kelas dengan ancaman nilai buruk bagi siswa yang menolak dan melapor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton, di Cianjur Senin (14/12/2020), mengatakan, perbuatan bejat oknum guru olahraga itu terungkap setelah beberapa orangtua siswa merasa curiga dengan nilai anaknya cukup tinggi, namun anak-anak mereka tidak pernah belajar.

Setelah dibujuk beberapa orangtua, anak-anak mereka mengaku kerap mendapatpan perbuatan tidak senonoh dari Dd.

"Orangtua korban melaporkan hal itu ke Markas Polres Cianjur, hingga akhirnya kami tangkap pelaku. Di hadapan petugas, dia mengakui telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu, pada saat jam istirahat atau ketika siswa hendak pulang," katanya.

Hingga saat ini, kata Anton, pelaku mencatat ada 30 orang siswa yang menjadi korban sodomi di sekolah itu, namun baru sembilan orangtua siswa yang sudah melaporkan kejahatan itu ke Markas Polres Cianjur.

Polisi memperkirakan jumlah korban akan bertambah seiring pengembangan yang dilakukan tehadap pelaku.

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

 

"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.

Dd mengatakan, dia pernah menjadi korban sodomi, sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya.

Untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.

"Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orangtua akan mendapat nilai jelek juga," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper