Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas sejumlah aset milik negara.
Aset-aset tersebut di antaranya Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran senilai total Rp548,2 Triliun.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga : Cerita Sri Mulyani Dihantui Aset BLBI |
---|
Firli mengatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.
“Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 Triliun, Kemayoran senilai Rp143 Triliun, TMII senilai Rp20,47 Triliun, dan Monas senilai Rp37 Triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 Triliun,” ujar Firli, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Pihaknya, kata Setya, pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.
“Kami mengelola aset senilai total Rp576 Triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK,” ungkap Setya.
Di sisi lain, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengemukakan bahwa mengurusi aset negara bukanlah perkara yang mudah. Kemenpora, lanjut Zainudin, ke depannya tetap berusaha keras untuk membenahi BMN yang ada dalam pengelolaan kementeriannya.
“Syukur alhamdulillah akhirnya Kantor Kemenpora punya status. Urusan aset ini bukan urusan gampang, karena banyak aset yang seharusnya milik negara tapi dikuasai pihak lain. Kami berusaha sekuat tenaga untuk membenahi BMN yang ada di Kemenpora,” tandas Zainudin.
Kemenpora, katanya, ikut dalam pengelolaan GBK. Masalah utama dalam pengelolaan kawasan GBK adalah bahwa pihaknya belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Walaupun begitu, tambah Zainudin, Kemenpora telah menandatangani perjanjian penggunaan sementara.
Dalam acara di KPK ini Kemenpora ikut menandatangani perjanjian penggunaan sementara aset di GBK, yang merupakan BMN Kemensetneg. Lahan tersebut mencapai luas 26.789 meter persegi, atau 2,6 hektar senilai Rp3,3 Triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir dirasakan penataan aset negara makin baik. Meskipun, tuturnya, masih banyak aset negara yang masih bersengketa dengan pihak lain. Belum lagi, katanya, mafia tanah masih menguasai sejumlah aset negara.
“Masih banyak sekali aset kita yang masih sengketa, dikuasai negara tapi di lapangan dikuasai masyarakat. Belum lagi kita berhadapan dengan mafia tanah. Masalah mafia tanah ini masalah besar. Saya yakin benar, perbaikan sistem adalah upaya yang benar untuk pencegahan korupsi,” ucap Sofyan.