Bisnis.com, JAKARTA – Dinasti Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang menjadi pesakitan karena kasus korupsi, kian kuat menancapkan kursi kekuasaan di Banten dengan mencatatkan tiga kemenangan pada Pilkada 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, keluarga Atut mencatat kemenangan di pemilihan wali kota Tangerang Selatan. Pasangan Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan meraup suara 40,8% dari perhitungan real count KPU yang masuk 70,23%.
Pilar Saga, kandidat wakil wali kota Tangsel adalah anak dari Ratu Tatu Chasanah, adik dari Ratu Atut yang juga keponakan Airin Rachmi Diany, wali kota Tangsel saat ini.
Pasangan Benyamin-Pilar mengalahkan anak dari Wapres Ma'ruf Amin, Siti Nurazizah, berasangan dengan Ruhamaben yang memperoleh 23,6%.
Masih pada Pilkada Tangsel, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subiyanto, Rahayu Saraswati yang menjadi kandidat wakil walikota berpasangan dengan Muhamad berada di urutan kedua meraih 35,6% suara.
Ratu Tatu Chasanah, ibu dari Pilar Saga juga bertarung dalam Pilkada 2020. Ratu Tatu mampu mempertahankan kursi wali kota Serang untuk periode kedua. Berpasangan dengan Pandji Tirtayasa, Ratu Tatu (63,7%) unggul telak atas Nasrul Ulum Eki Baihaki (36,3%) dari suara masuk 69,92%.
Kemenangan keluarga Atut berikutnya ada di Pandeglang. Menantu Atut, suami dari Andiara Aprili, Tanto Earsono Arban, menjadi kandidat Wakil Bupati Pandeglang berpasangan dengan Irna Narulita, istri dari mantan Bupati Pandeglang dua periode, Dimyati Natakusumah.
Irna-Tanto memperoleh 63,6% suara, unggul dari pasangan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy yang meraih 36,4% dari total suara yang masuk KPU 71,91%.
Keluarga Atut nyaris menyabet semua kemenangan di Banten dari 4 Pilkada yang di gelar di daerah itu. Hanya di Cilegon keluarga Atut tidak meraih kemenangan, karena tidak menempatkan kandidat pada Pilkada tersebut.
Ratu Atut sendiri saat ini masih mendekam di penjara karena terjerat dua kasus, yaitu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan korupsi alat kesehatan. Istri mendiang politisi Golkar Hikmat Tomet itu diganjar hukuman 5 tahun.