Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12/2020) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pada hari ini tidak ada jadwal pemanggilan terhadap Rizieq Shihab.
"Jadwal pemanggilan hari ini tidak ada, kami berkomitmen sejak kemarin bahwa panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan yang kedua juga tidak hadir. Kemarin sudah saya perjelas lagi bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan [Rizieq Shihab]" ujar Yusri, Sabtu (12/12/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya mempersilakan Rizieq Shihab jika ingin datang ke Mapola Metro Jaya. Namun, dia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan terlebih dulu kepada imam besar FPI tersebut.
Yusri pun meminta agar Rizieq Shihab tidak membawa massa dan cukup didampingi oleh pengacaranya ke Mapolda Metro Jaya.
"Dengan kehadirannya sekarang ini, silakan saja. Kalau ke sini tetap akan dilakukan dengan protokol kesehatan, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian akan kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga
Mengenai masalah penahanan terhadap Rizieq Shihab, Yusri mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti masalah penahanan itu adalah upaya dari para penyidik, dilihat nanti alasan objektif dan subjektifnya seperti apa. Dari kemarin kami sudah sampaikan dengan jelas bahwa akan kita lakukan penangkapan, tapi kalau yang bersangkutan mau hadir silakan hadir ke sini. Kita akan proses sesuai hukum dan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan kita keluarkan surat penangkapan," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab mengumumkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Saya umumkan kepada seluruh anak bangsa, besok 12 Desember 2020, di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, inshaallah,” kata Rizieq melalui kanal Youtube Front TV, Jumat (11/12/2020).
Menurut Rizieq, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak berdasarkan surat panggilan. Namun, untuk menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum.
“Kami tidak pernah terima surat pemanggilan sebagai tersangka, penyidik agak keberatan dengan mengeluarkan surat tersebut, lalu ada kesepakatan bagaimana habib lebih cepat ke Polda,” kata Rizieq mengulang kesepakatan pengacaranya dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.