Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Tiba di Mapolda Metro Jaya

Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah tiba di Mapolda Metro Jaya, pukul 10.24 WIB pada Sabtu (12/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di Mapolda Metro Jaya, pukul 10.24 WIB pada Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab hadir di Mapolda Metro Jaya dengan mengendarai mobil berwarna putih dan didampingi oleh pihak kerabat. Tampak Sekretaris Umum FPI Munarman juga turut mendampingi imam besar FPI tersebut.

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari siaran langsung di Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab mengumumkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Saya umumkan kepada seluruh anak bangsa, besok 12 Desember 2020, di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, inshaallah,” kata Rizieq melalui kanal Youtube Front TV, Jumat (11/12/2020).

Menurut Rizieq, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak berdasarkan surat panggilan. Namun untuk menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum.

“Kami tidak pernah terima surat pemanggilan sebagai tersangka, penyidik agak keberatan dengan mengeluarkan surat tersebut, lalu ada kesepakatan bagaimana habib lebih cepat ke Polda,” kata Rizieq mengulang kesepakatan pengacaranya dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper