Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.
Hal Ini lantaran FPI sebagai ormas belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu [FPI]," kata Mahfud dikutip dari wawancaranya di akun Youtube Beritasatu, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurut, Mahfud hingga kini FPI belum memenuhi persyaratan. Alhasil, FPI masih belum mengantongi perpanjangan izin sebagai ormas.
Menurut Mahfud ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART.
"Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat. Menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang ormas
"Kita kan tidak boleh melarang, kecuali ada melakukan pelanggaran hukum, yang ditangkap orang-orangnya. Kan kita tidak pernah menangkap orang FPI, nangkap orang KAMI, nangkap orang apa, kan tidak ada. Pokoknya kalau melanggar hukum, ya orangnya, kita enggak nyebut organisasinya," jelas Mahfud.
Adapun, sebelumnya Mahfud mengaku tak memiliki rencana untuk bertemu dengan Rizieq Shihab untuk melakukan dialog.
"Kalau saya tidak ada rencana seperti itu ya, saya diundang dalam sebuah pertemuan misalnya, terus saya bilang ini ngga jelas yang ngundang siapa? dan yang bertanggung jawab siapa. Ada sebuah organisasi yang tidak punya badan hukum, ya saya tidak hadir," ujarnya seperti dikutip pada tayangan wawancara ekslusif yang ditayangkan pada akun Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud juga mempertanyakan alasan Rizieq Shihab yang ingin melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah, tapi dengan syarat membebaskan sejumlah narapidana terorisme, misalnya Abu Bakar Baasyir.
"Tidak ada kaitannya, rekonsiliasi itu kalau ada konflik. Orang yang ditahan seperti Abu Bakar Baasyir kan tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq. Jadi kita tidak menanggapi masalah itu," ujarnya.
Meskipun demikian, Mahfud mengaku mendengarkan aspirasi dari Rizieq Shihab dan anggota FPI sebagai elemen masyarakat. Salah satu aspirasi yang didengar pemerintah ialah soal kepulangan Rizieq Shihab.
"Oleh sebab itu, Habib Rizieq boleh pulang, saya bilang boleh pulang, siapa yang melarang pulang? Pulang. Itu aspirasi, ya, kan. Kalau ada macam-macam bahwa Habib Rizieq dicekal, Habib Rizieq ndak boleh, ya, saya bilang boleh. Dia punya hak hukum untuk pulang, itu artinya, kan, kami aspiratif. Tapi yang soal-soal hukum itu masyarakat juga punya aspirasi sendiri juga. Nah, silakan nanti itu dibuka secara hukum. Bagaimana, sih, sebenernya masalahnya," ujarnya.