Dicekal 20 hari
Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya. Pencekalan Rizieq dan sejumlah anggota FPI untuk tidak meninggalkan Indonesia itu akan berlaku selama 20 hari ke depan.
"Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya bakal langsung menangkap enam orang tersangka itu. Namun, dia tidak menjelaskan detail mengenai waktu penangkapan keenam tersangka itu.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil.