Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan

Gelar perkara tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Rizieq Shihab dan keluarganya.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan./Antara
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan./Antara

Ditetapkan setelah gelar perkara

Yusri menjelaskan, polisi melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.

Gelar perkara tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mangkir dengan alasan jadwal yang padat.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020.

Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper