Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, dan SL adalah Sobri Lubis.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Sejumlah fakta terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka adalah sebagai berikut: