Ditetapkan setelah gelar perkara
Yusri menjelaskan, polisi melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.
Gelar perkara tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali, namun mangkir dengan alasan jadwal yang padat.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020.
Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.