Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Akun Pembelajaran hari ini, Jumat (11/12/2020).
Simak cara mengakses dan mengaktifkan akunnya berikut ini:
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menyebutkan ada lima tahapan yang harus dilakukan untuk mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran, yaitu:
1. Operator Satuan Pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id
2. Setelah masuk laman tersebut, Operator Satuan Pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akan (user id) dan akses masuk akun (password/Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan
3. OSP mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna akun pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Baca Juga
4. Untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan User ID dan password Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com
5. Pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran.
Ainun menjelaskan penggunaan akun ini tidak wajib atau opsional dan apabila akun tidak diakses sama sekali sampai 30 Juni 2021, Kemendikbud akan menonaktifkan secara otomatis.
“Kemendikbud menyarankan kepada guru, siswa, Kepala Sekolah, untuk menggunakan akun pembelajaran ini karena, 1 akun ini akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke pendidik dan peserta didik. Kalau ada info penting akan disampaikan melalui jalur akun ini,” jelas Ainin dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/12/2020).
Kemudian, Akun Pembelajaran akan digunakan untuk mengakses aplikasi resmi Kemendikbud, termasuk materi dan info kemendikbud terkait bantuan pemerintah dan asesmen nasional.
“Informasi tersebut nanti akan dikirim ke e-mail akun pembelajaran,” jelas Ainun.
Adapun, terkait dengan keamanan akun, Kemendikbud memastikan keamanannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi kemungkinan kelalaian dan penyalahgunaan data ini dilindungi oleh peraturan perundangan. Kemendikbud telah melakukan koordinasi teknis keamanan data dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Ainun.