Bisnis.com, JAKARTA – Demi mendukung pembelajaran siswa di masa pandemi Covid-19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Akun Pembelajaran.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan bahwa Akun Pembelajaran dibuat bertujuan untuk mempermudah akses berbagai aplikasi pembelajaran.
“Akun ini merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang diterbitkan kemendikbud dan dapat digunakan oleh siswa, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mengakses aplikasi belajar,” jelasnya pada konferensi pers virtual, Jumat (11/12/2020).
Adapun, akun tersebut bertujuan mendukung kegiatan belajar dari rumah selama masa pandemi dan ke depan diharapkan juga dapat mendukung proses belajar di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Ainun menyebutkan, yang menjadi sasaran pengguna dari akun pembelajaran meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan.
“Peserta didik dari jenjang SD dan Program Paket A kelas 5 dan 6, SMP dan Program Paket B kelas 7-9, SMA dan Program Paket C kelas 10-12, SMK kelas 10-13, dan SLB kelas 5-12,” jelasnya.
Ainun menjelaskan, akun akan dibuat dalam bentuk akun Google sehingga pengguna bisa mendapat akses ke aplikasi pendukung pembelajaran dalam G Suite, yang siap pakai dan banyak digunakan publik. Adapun, penggunaannya juga akanbebas biaya.
“Kami pilih kerja sama dengan Google karena sistem google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus, dengan keamanan tingkat tinggi sehingga tidak perlu diragukan. Kemudian, akun yang sama bisa digunakan untuk mengakses beberapa aplikasi Kemendikbud sekaligus,” ujarnya.
Ainun menyebutkan, jenis aplikasi yang bisa diakses dengan akun ini antara lain pos elektronik (e-mail), sistem penyimpanan elektronik (drive), pengelolaan administrasi, penjadwalan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan rumah belajar.
“Daftarnya bisa dilihat di www.belajar.id.,” pungkasnya.
Ainun juga mengatakan bahwa akun pembelajaran tersebut tidak bersifat wajib digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik. Namun, Kemendikbud akan menggunakan akun tersebut sebagai sarana komunikasi utama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Penggunaan akun ini tidak wajib, opsional. Jika akunnya tidak diakses sama sekali sampai 30 Juni 2021 akan dinonaktifkan secara otomatis,” ujarnya.