Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan akan ada empat tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020.
PSU di empat TPS tersebut akan dilakukan mulai 14 Desember 2020. Bawaslu berharap pelaksanaan PSU tersebut tak menurunkan tingkat partisipasi pemilih.
Perlu diketahui, PSU diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
PSU dilakukan dengan beberapa pertimbangan seperti petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan (huruf c) atau lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (huruf d).
"Sejak awal saya ingatkan kita harus lakukan pengawasan secara optimal, tetapi ternyata yang dikhawatirkan tidak bisa kita hindari. Sehingga kita harus rekomendasikan PSU," kata Dewi dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (
Dalam pelaksanaan PSU, Dewi melihat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama, ungkapnya, pemilih harus dipastikan mengetahui adanya PSU.
Kedua, tambah Dewi, surat suara untuk PSU harus tersedia tepat waktu sesuai dengan pelaksanaan. Ketiga, memastikan penyelenggaraan PSU tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang sebagaimana sudah dilaksanakan tanggal 9 Desember.
"Kita juga pastikan angka partisipasi tidak menurun karena biasanya kalau PSU itu pasti menurun ini menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pukul 22.00 WIB, berikut TPS di Sulawesi Tengah yang akan menggelar PSU, yaitu TPS 003 di Desa Sabang, Galang, Toli-Toli karena penandaan surat suara oleh Ketua KPPS (informasi awal 5 surat suara, sementara ditelusuri ); TPS 004 di Luwuk, Luwuk, Banggai TPS 004 karena adanya dua pemilih membawa C.6 (undangan) dan menggunakan hak pilih orang lain.
Kemudian, TPS 004 daerah Sumber Agung, Mepanga, Parigi Moutong karena dua orang domisili Kota Palu yang memilih di Kabupaten Parigi Moutong tetapi tidak memiliki form A5 (keterangan pindah memilih); TPS 005 di Dondo Barat, Ratolindo, Tojo Una-Una juga dilakukan PSU karena kelalaian petugas KPPS memberikan surat suara calon gubernur dan wakil gubernur kepada dua orang pemilih tersebut yang tidak terdaftar di dalam DPT dan tidak memiliki form A5.