Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan terdakwa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Wahyu.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis hakim banding yang dikutip, Rabu (9/12/2020).
Kendati menguatkan vonis, dalam putusan tingkat banding majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu. Pasalnya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.
"Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap Terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019," seperti dikutip dari poin pertimbangan.
Adapun, Majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.
Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) tersebut dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.
Sebelumnya, Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan atau PDIP Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.