Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengancam mempidanakan pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tidak membawa senjata api.
"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020).
Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri pada Senin (7/12/2020) dini hari di Tol Jakarta-Cikampek memang memiliki senjata api.
"Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut. Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap," kata Yusri.
Sebelumnya, penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membantah FPI memiliki laskar khusus dan dipersenjatai dengan senapan api.
Aziz menjelaskan bahwa seluruh simpatisan Habib Rizieq Shihab merupakan masyarakat sipil yang tidak memiliki senpi seperti dituduhkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Kami pastikan mereka tidak memiliki senjata api yang seperti difitnahkan itu," tutur Aziz, Senin (7/12/2020).
Aziz menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi tadi malam (Senin dini hari) di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menurutnya, memang benar ada insiden penghadangan sekaligus penembakan dan penculikan terhadap enam orang laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.
"Bahwa benar ada peristiwa penghadangan serta penembakan terhadap rombongan IB HRS dan keluarga serta penculikan terhadap 6 orang laskar pengawal IB HRS," kata Aziz.
Menurut Aziz penghadangan dan penembakan itu terjadi ketika Habib Rizieq Shihab dan keluarganya tengah dalam perjalanan menuju lokasi pengajian subuh internal khusus keluarga inti.
Polda Metro Jaya menembak enam pengawal Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan dengan senjata api terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan terhadap isu pengerahan massa.
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM50.
Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," katanya.
Fadil mengatakan ada 10 orang yang melakukan penyerangan, namun setelah enam rekannya ambruk, empat orang melarikan diri.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.