Bisnis.com, JAKARTA - Penghitungan surat suara atas Pilkada Kabupaten Bandung yang dilakukan di KPU masih berlangsung.
Hingga Rabu (9/12/2020) pukul 18.44 WIB baru 172 dari 6.874 TPS yang dihitung suaranya.
Dari real count terhadap 2,50 persen surat suara itu, paslon nomor urut 01 Hj. Kurnia Agustuna-Drs. Usman Sayogi JB, M.Si meraih 29.9 persen suara.
Nomor urut 02 Hj. Yena Iskandar Masoem, S.Si, Apt, - Atep meraih 14.2 persen.
Nomor urut 03 H. M. Dadang Supriatna S. Ip, M. Si-Sahrul Gunawan meraih 55,9 persen.
Pilkada di Kabupaten Bandung juga di Jawa Barat secara umum berjalan lancar.
Namun, protokol kesehatan belum sepenuhnya terlaksana dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya terjadi di lokasi TPS pada Pilkada Kabupaten Bandung.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menemukan saksi dari partai politik salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 tidak dilengkai dengan "face shield".
"Satu hal saja yang tadi saya lihat, saksi yang harusnya memang diberi face shield juga masih belum. Mudah-mudahan ini tetap aman dan juga pengawas TPS yang harusnya menjadi kewenangan Panwaslu," kata Kang Emil.
Hal itu disampaikan Emil usai meninjau pemungutan suara Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung, di TPS 005 Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang dan TPS 008 Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Rabu.
Kang Emil mengapresiasi penuh, karena pencoblosan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Secara umum prosedur sudah baik. Orang datang cuci tangan dulu, dites suhu badan, pakai sarung tangan plastik sudah disediakan dalam prosedur di dalamnya. Kemudian para petugas juga ditambahi dengan face shield untuk menguatkan prosedur kesehatan,” ujar Kang Emil.
“Semua petugas dites menggunakan rapid antigen yang terbaru dan yang reaktif-reaktif itu langsung diganti,” ujarnya pula.
Sebelum memasuki TPS, pemilih melakukan prokes wajib yakni antre dengan menjaga jarak, memakai masker, cek suhu tubuh.
Jika suhu melebihi 37,3 derajat Celsius, maka pemilih dipersilakan istirahat beberapa waktu kemudian dicek kembali.
Jika suhu tubuh tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus yang letaknya di luar TPS atau bilik khusus.
Apabila suhu tubuh pemilih normal atau di bawah 37,3 derajat Celsius, para pemilih diberikan sarung tangan dan dipersilakan duduk di kursi yang telah disediakan dengan menjaga jarak sebelum dipanggil untuk mencoblos.
Setelah memberikan hak suaranya, pemilih kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan. Kemudian pemilih ditandai dengan tinta tetes di salah satu jarinya.
Tak hanya itu, para petugas pun diwajibkan melakukan tes rapid antigen terlebih dahulu. Apabila reaktif, maka petugas tersebut harus diganti.
Pada dua TPS yang disambangi tingkat partisipasi pemilihnya relatif tinggi. Gubernur berharap ini pertanda tingkat partisipasi pemilu di Jabar bisa mencapai target, yakni 77,5 persen.
“Saya juga wawancara warga, rata-rata sudah paham calonnya siapa saja dan mereka sudah punya keyakinan calon pemimpin yang mereka pilih juga baik,” katanya pula.
Selain Kabupaten Bandung, tujuh daerah juga menggelar pencoblosan yakni Kota Depok, Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya, Indramayu, Karawang, Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.
Khusus Cianjur dan Sukabumi menggelar pencoblosan di tengah bencana puting beliung. Untuk kedua daerah ini, Gubernur memastikan pencoblosan tetap berlangsung.
TPS yang roboh terpaksa dipindahkan dari lokasi luar ruangan ke dalam ruangan seperti gedung-gedung sekolah.
“Pada dasarnya pencoblosan diwajibkan outdoor. Menjadi indoor apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan, seperti kejadian di Cianjur dan Sukabumi,” katanya pula.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jabar Rifqi Alimubarok menjelaskan, delapan daerah menggelar pencoblosan di 33.305 TPS. Semuanya berlangsung sesuai tahapan.
KPU Jabar mengapresiasi pencoblosan di Kabupaten Bandung, karena protokol kesehatan Covid-19 sudah diterapkan dengan baik.
Dia berharap proses pemungutan suara tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
Untuk TPS di kecamatan zona merah, KPUD membuat aturan agar KPPS menyediakan bilik khusus dan menyediakan tempat rapid test bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius.