Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu 2020.
Tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok, Senin 7 Desember 2020, di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mendapatkan alat bukti yang cukup usai melakukan gelar (ekspose) perkara.
Selanjutnya, kata Awi, tersangka calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi bakal diperiksa pada Senin 7 Desember 2020 di Bareskrim Polri.
Awi tidak menjelaskan apakah Mulyadi akan langsung ditahan atau tidak di pemeriksaan perdananya besok.
"Yang bersangkutan telah dijadwalkan tim penyidik untuk diperiksa Senin (7/12) di Bareskrim Polri," tutur Awi, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga
Awi mengatakan calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi diduga melanggar Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 karena melanggar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.
"Tersangka melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," kata Awi.