Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Cagub Sumbar atas nama M, ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Awi mengatakan Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang.
Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, sebelumnya telah dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan. Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Namun, lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri.
"Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana, pengacara pelapor, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020
Mulyadi - Ali Muchsin diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.
"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.