Bisnis.com, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengingatkan ancaman hukuman mati para pelaku korupsi anggaran Covid-19 yang pernah dilontarkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dalam akun resmi twitternya, Minggu (6/12/2020), Febri yang menjadi juru bicara KPK selama tiga tahun menuliskan soal hukuman mati yang jarang diterima oleh para koruptor.
Ada dua twit yang ditulis Febri di akun twitternya, @Febridiansyah menyangkut hukuman mati terkait anggaran virus Corona.
Hukuman Mati ini sering muncul dlm 2 kondisi:
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2020
1. SLOGAN. Ya utk tunjukan seolah2 komitmen berantas korupsi. Pdhal blm ada koruptor dihukum mati.
Kalau narkotika banyak. Apakah efektif?
2. Krn kemarahan dg pejabat yg korup, yg rasanya kok ga berkurang.
Sisanya, dlm perdebatan.
Menjelang Hari Antikorupsi sedunia, coba cari, negara mana yg berhasil berantas korupsi dg hukuman mati?
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2020
Belum lg jk kt lihat sudut pandang kerugian masyarakat sbg KORBAN KORUPSI.
Pasal Suap & 12i yg dgunakan KPK dlm OTT Kemensos kmarin cukup tepat. Ancaman maks seumur hidup.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada bulan April lalu pernah mengancam pelaku korupsi anggaran Covid-19 dengan hukuman mati.
Firli menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana kita menegakkan hukum, yaitu pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujarnya.