Pejabat UNJ Dwi Achmad Noor
OTT lainnya yang dilakukan KPK era Firli adalah penangkapan pasangan suami istri Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur.
Pasangan ini ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis (2/7/2020), bersama beberapa orang termasuk Kepala Bapenda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU Kutai Timur.
Dia diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffah. Uang itu diduga suap proyek yang dikerjakan keduanya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2020).