Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Kota Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Hidangan Jangan Prasmanan

Pemerintah Kota Padang menyarankan agar pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.
Pantai Kota Padang/Reuters-Darren Whiteside
Pantai Kota Padang/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang secara resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha sejak Jumat, 4 Desember 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12/2020).

Akan tetapi, dia menyarankan agar makanan yang dihidangkan kepada tanu undangan saat pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat berupa nasi kotak.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid-19.

“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.

Hendri menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.

Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan, tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.

“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah Covid-19,” katanya.

Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November 2020.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor urusan agama, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kata Hendri.

Menurutnya, pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, balai sidang, atau pun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan bahwa larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena makin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatra Barat mengemukakan bahwa seluruh wilayah di provinsi itu tidak ada yang masuk dalam zona merah pada pekan ke-37 pandemi Covid-19.

Namun, sejumlah daerah berpotensi masuk ke dalam zona bahaya jika protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun) tidak dipatuhi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper