Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo dianggap bersalah melakukan pemalsuan surat secara berlanjut milik eks buronan pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga : Taipan Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara |
---|
Jaksa menilai Prasetijo bersalah lantaran telah memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas covid-19 dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
Padahal, saat terjadinya perkara, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan buron sejak 2009.
Selain itu, jaksa juga menilai Prasetijo sebagai anggota Polri seharusnya menangkap buronan, namun Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra mengurus surat jalan bagi buronan tersebut.
Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.
Selain itu, jaksa juga menganggap selama berlangsungnya persidangan Prasetijo sering memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang dasehingga mempersulit jalannya persidangan.
Atas perbuatannya jaksa menilai Prasetijo terbukti melanggar Pasal tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.