Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Hitam Ekspor Benur, Dari Monopoli ke Korupsi

PT Aero Citra Kargo diduga memonopli bisnis pengangkutan ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka kemungkinan untuk menjerat PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dengan delik pidana korporasi dalam skandal suap ekspor benih lobster eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Seperti yang sudah banyak diungkap, ACK ditengarai memonopoli bisnis pengiriman eksportasi lobster. Indikasinya, perusahaan forwarding tersebut menjadi satu-satunya pemain dalam eksportasi benih lobster.

Usut punya usut, perusahaan ini diduga memiliki sangkut paut dengan Edhy Prabowo. Eks Menteri KKP ini ditengarai sebagai beneficial owner (BO) atau penerima manfaat sebenarnya dari aktivitas bisnis yang dijalankan korporasi tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), PT ACK terakhir kali memberitahukan perubahan direksi dan komisaris serta peralihan saham pada 11 Agustus 2020. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan mengklaim bahwa sejatinya PT ACK bukan merupakan perusahaan forwarding atau ekspedisi. Aero Citra Kargo atau ACK menurutnya merupakan bentukan baru dari PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI. 

"ACK bukan perusahaan ekspedisi, ini merupakan bentukan baru dari PLI, PT ini yang benar-benar ekspedisi," kata Ghufron dalam sebuah diskusi belum lama ini.

Dalam penelusuran Bisnis, PT PLI merupakan salah satu lini bisnis ATT Group. ATT Group sendiri memiliki tiga perusahaan yakni PT Anugerah Tangkas Transportindo, PT Perishable Logistics Indonesia dan PT Expressindo System Network.

Menariknya, Ghufron menyebut bahwa untuk kepentingan ekspor benih lobster, PT ACK kemudian disulap menjadi perusahaan ekspedisi. Sejumlah saham baru dimasukan. Pemilik saham itu diduga terafiliasi dengan oknum di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Usut punya usut beberapa nama dalam struktur perusahaan tersebut merupakan nominee dari pihak yang ditangkap KPK [Edhy Prabowo]. "Jadi Secara hukum kemudian bukan PT PLI tetapi PT ACK. PT ACK merupakan format baru dari PT PLI, untuk memperoleh proyek bisnis benih [lobster] kemudian berubah menjadi PT ACK," tegas Ghufron.

Data Kemenkumham menunjukkan PT ACK berlokasi di Great Western Resort Blok AA2 No.22, Kota Tangerang, Banten. PT ACK memiliki modal dasar senilai Rp4 miliar dengan jumlah saham sebanyak 4 juta lembar. Sementara modal yang ditempatkan sebanyak 1 juta saham dengan nilai Rp1 miliar atau harga per lembar saham sebanyak Rp1.000.

Posisi Direktur Utama PT ACK dijabat oleh Amri dengan penguasaan saham senilai Rp416,5 juta. Jumlah saham serupa juga dimiliki oleh Achmad Bahtiar yang menjabat sebagai komisaris. Dua orang ini diduga sebagai nominee dari eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Selain keduanya, pemegang saham lain yang tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen tersebut adalah Yudi Surya Atmaja dengan total kepemilikan sebanyak 167.000 lembar saham atau Rp167 juta. Sementara Lutpi Ginanjar yang tercatat sebagai direktur tak memiliki saham sepersenpun di PT ACK.

"Karena ternyata pemegang saham PT ACK itu nominee, setelah mendapatkan hasilnya itu ternyata mengalir kepada beberapa pihak termasuk eks Menteri KKP,"jelasnya.

Dalam catatan KPK, kasus ini bermula dari pada 14 Mei 2020. Saat itu  Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Surat keputusan tersebut menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). 

Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur

Selanjutnya, pada awal bulan Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri, staf khusus Menteri KKP.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1800/ekor," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Untuk memperlancar eksportasi benih lobster tersebut, PT DPP diduga menransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp731,5 juta. 

KPK juga menemukan uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar. 

Tak hanya itu pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diduga untuk keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

Sejauh ini Bisnis belum berhasil menemukan kontak pihak-pihak yang terkait dengan PT ACK, termasuk PT PLI yang disebut oleh KPK memiliki peran dalam pembentukan PT ACK. 

Sementara itu pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan bahwa dari sisi administrasi, eksportasi benih lobster sudah memenuhi ketentuan. Termasuk keberadaan PT ACK yang merupakan perusahaan ekspedisi yang mengangkut benih lobster ke luar negeri.

"Biasanya kalau sudah melakukan ekspor itu tercatat di sistem kita," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat melalui seorang stafnya.

Monopoli 

Pemusatan jasa forwarding di PT ACK menguatkan indikasi adanya konglikong dalam ekspor benih lobster. Indikasi kongkalikong yang mengarah ke  monopoli tersebut tampak dari sisi kewajiban eksportasi yang harus melalui PT ACK dan pemusatan ekspor di salah satu bandara.

Data Bea Cukai menunjukkan dalam periode Juni -  November 2020 jumlah benih lobster yang telah diekspor sebanyak 43 juta ekor. Importir terbesar benih lobster asal Indonesia adalah Vietnam sekitar 42,18 juta, 84.226 ekor benih diekspor ke Hongkong, dan sebanyak 20.185 ekor benih diekspor ke Taiwan.

Artinya jika harga angkut satu ekor lobster senilai Rp1.800, jumlah penerimaan yang didapatkan oleh PT ACK dalam eksportasi benih lobster bisa mencapai Rp77,4 miliar dari ekpsor tersebut.

Dalam perkembangannya dugaan monopoli itu juga menarik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sejauh ini telah memberi sinyal akan meningkatkan status perkara dugaan praktik monopoli pengiriman benih lobster.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara penelitian terkait perkara yang diduga melibatkan PT Aero Citra Kargo (ACK).

“Nanti hari Senin depan akan saya sampaikan hasil gelar penelitian perkaranya untuk menemukan minimal satu alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan,” ujarnya Selasa lalu.

Meski belum merampungkan penelitian, pihaknya sudah melihat ada beberapa indikator dugaan pelanggaran sehingga patut diselidiki lebih lanjut yakni pelaku usaha pengiriman hanya berjumlah satu perusahaan, harga pengiriman yang eksesif yakni Rp1800/ ekor bibit, dan hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dia melanjutkan, sejak 10 November 2020 pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak termasuk para eksportir untuk mengumpulkan data-data serta alat bukti dugaan pelanggaran monopoli serta persekongkolan ini. 

KPPU juga masih akan memanggil pihak-pihak lain termasuk yang kini sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyuapan izin ekspor benih lobster.

“Tidak tertutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan KPK khususnya dalam hal pemeriksaan pihak-pihak yang sama yang menjadi subjek penyidikan KPK,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper