Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ustadz Maaher Ditangkap Polisi, Refly Harun Angkat Bicara

Refly membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun YouTube miliknya berjudul "Ustadz Maaher Ditangkap". 
Refly Harun. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Refly Harun. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan kembali penangkapan tokoh agama Ustadz Maheer At-Thuwailibi oleh polisi karena dugaan ujaran kebencian

Ustadz Maheer alias Soni Eranata diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Refly membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun YouTube miliknya berjudul "Ustadz Maaher Ditangkap". 

"Apakah iya perlu ditangkap ya? Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu, lalu baru dinyatakan sebagai tersangka. Itu juga kalau memang pantas dijadikan sebagai tersangka," ujar Refly dalam video yang diunggah di akun akun Youtube miliknya seperti dikutip, Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, kepolisian bisa memakai pendekatan perdata atas kasus Ustadz Maheer. Ini artinya Maheer bisa ditangkap jika ada orang yang mengadu ke kepolisian.

Refly menyatakan jika polisi langsung melakukan penangkapan maka yang sesungguhnya terjadi negara campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa.

"Nah, ini berbahaya karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak. Ini menjadi persoalan karena kalau kita jejer kasusnya satu demi satu apa saja penghinaan misalnya," ungkap Refly.

Hal ini diungkapkannya lantaran tidak semua orang yang diduga melakukan tindakan ujaran kebencian dilaporkan. Dia menilai harus ada standar atau patokan pelaporan. Pasalnya, bisa jadi orang yang tidak diadukan menyebarkan ujaran kebencian lebih keras.

Refly menjelaskan hukum pidana seharusnya menjadi medium terakhir, jika upaya-upaya lain tidak bisa dilakukan. Upaya lain itu, misalnya upaya untuk mendamaikan sesama warga negara.

"Jika tidak bisa damai, diteruskan gugat secara perdata. Tidak langsung upaya pidana," jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan penangkapan berdasarkan hukum acara pidana dilakukan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) Soni Eranata (28) atau juga dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian di media sosialnya yang melanggar UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper