Bisnis.com, SEMARANG - LJ yang merupakan pelaku penembakan terhadap I (72) salah satu bos Duniatex masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Sat Reskrim Polresta Surakarta.
Adapun, dari informasi yang dihimpun pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban. LJ merupakan adik ipar korban. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tim penyidik masih terus mendalami motif pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan menembak korban.
"Motif pelaku untuk sementara motif bisnis. Kita masih dalami,"ujar Kapolresta, ketika dihubungi Bisnis, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, Polresta Surakarta sampai saat ini telah meminta keterangan terhadap 6 orang saksi.
" Tim Satreskrim juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Dari rumah tersangka kita mengamankan satu pucuk senapan angin," tegas Kapolresta.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338, 340 jo pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (3/10/2019), sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di PN Semarang. Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.
Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.
PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai US$260 juta dengan bunga pinjaman senilai US$13,4 juta. Anak usaha Duniatex lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.