Bisnis.com, JAKARTA - Calon Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam sengkarut kasus izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam siaran podcast yang ditayangkan di kanal YouTube Deddy Corbuzier dia menyatakan bahwa perusahaan yang pernah dipimpinnya PT Bima Sakti Mutiara mendapat izin ekspor benur bukan karena kedekatan atau bagi-bagi jatah izin ekspor.
Rahayu menjelaskan bahwa PT Bima Sakti Mutiara sudah berkecimpung di dunia kelautan selama lebih dari 30 tahun.
"Untuk pindah dari mutiara ke lobster itu sangat masuk akal, tempatnya kita udah punya tinggal untuk dapat izin," kata Rahayu seperti dikutip dari tayangan YouTube di kanal Deddy Corbuzier, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga : Soal Ekspor Benur Lobster, Hashim Djojohadikusomo dan Saraswati Sampaikan Hak Jawab Besok |
---|
Dia juga menyatakan bahwa dalam pengurusan izin pihak PT Bima Sakti Mutiara melakukannya sesuai prosedur.
Rahayu mengatakan saat pengurusan PT Bima Sakti Mutiara mempresentasikan dulu perusahaannya di depan pejabat KKP.
"Karena setiap perusahaan harus melalui interviews lokasi tempat kita bekerja pun dievaluasi, datang dari balai-balainya itu semua tahap-tahapnya dilalui," katanya.
Dia juga memastikan semua prosedur permohonan perizinan tersebut dilalui. Bahkan, kata dia, ada dokumentasi ihwal pengurusan proses perizinan.
"Kita lakukan itu interview prosesnya kalau mau aku bisa kaskh lihat presentasinya. Kita bahkan ngomongnya aqua culture yang kita menggunakan sistem ocean forrest yang bukan hanya mengembangbiakan atau pembudidayaaan lobster," katanya.
Adapun,KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.