Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Gandeng BP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Pemerintah meneken MoU untuk pelaksanaan singkronisasi kementerian, lembaga dengan pemerintah daerah.
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). MoU tersebut dilakukan untuk melindungi serta memberantas pengiriman ilegal pekerja migran.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan bahwa nota kesepahaman penting karena terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.

MoU juga bertujuan untuk pelaksanaan singkronisasi kementerian, lembaga dengan pemerintah daerah. Sebab itu, kedua instansi itu merasa perlu melakukan penandatangan kerja sama baru.

“Nota Kesepahaman yang baru tadi ditandatangani dengan judul Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya melalui keterangan resmi, Kami (3/12/2020).

Adapun ruang lingkup perluasan Nota Kesepahaman yang direncanakan meliputi sebagai berikut beberapa poin.

Pertama, penguatan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah.

Kedua, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan KTP Elektronik. Ketiga, sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai kewenangan para pihak.

Keempat, sosialisasi pelaksanaan undang-undang No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kelima, koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan senantiasa mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Sebelum MoU tersebut, kedua instansi telah melakukan beberapa kali penandatanganan nota kesepahaman. Sebelumnya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelumnya telah melaksanakan kerja sama dengan BP2MI terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP elektronik dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berakhir di tahun 2023.

Selain itu, perjanjian kerja sama antar Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Sestama BP2MI tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, KTP-elektronik dalam Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper