Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Dites Covid-19 Bisa Dipidana 1 Tahun, Ini Penjelasannya!

Menolak atau menghalangi pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Covid19, menurut pasal 14, UU 4/1984 Ttg Penyakit Menular, masuk dalam delik pidana dan dapat dipidana 1 tahun penjara.
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan sebagian oknum masyarakat yang enggan diperiksa atau justru menghalagi proses pemeriksaan dalam rangka pencegahan penyakit menular seperti covid-19 masuk dalam delik pidana dan bisa dipenjara 1 tahun.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa delik tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No.4/1994 tentang Penyakit Menular.

“Hati-hati!!! Menurut Pasal 14, UU 4/1984 Tentang Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Covid-19 dapat dipidana 1 tahun penjara,” cuitnya melalui akun Twitter @hamdanzoeva, Rabu (2/12/2020).

Berikut ini adalah kutipan dari pasal tersebut:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Adapun, khusus warga DKI Jakarta, ancaman pidana bagi mereka yang menolak untuk menjalani tes Covid-19 hanya sebatas denda yakni sebesar maksimal Rp7,5 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang diteken pada 19 November 2020.

Perda itu mengatur sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes PCR, menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, mengambil jenazah probable atau konfirmasi positif Covid-19 dan masyarakat yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi terkendali Covid-19.

Namun, bukan kurungan penjara, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar hanya denda dengan batas maksimal Rp7,5 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper