Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Pilkada Serentak Sudah Dekat, 72 Persen KPUD Belum Salurkan APD

Penggunaan APD merupakan bagian dari protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD).

Padahal penggunaan APD terkait dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Serentak yang bakal dilakukan di tengah situasi Pandemi Covid-19 tersebut dijadwalkan berlangsung 7 hari lagi atau sepekan mendatang.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota mendistribusikan kelengkapan APD. Mereka dinilai tidak mempertimbangkan ketepatan, untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujarnya.

Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar KPU segera mempercepat kinerja. "Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujarnya.

Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28 - 30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.

Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU No.858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi tersebut.

“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Dirinya juga memaparkan sejumlah temuan lain, di antaranya terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu, yakni KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK. "Hal ini terjadi di beberapa wilayah," ujarnya.

Adrianus menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," ujarnya.

Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.

"Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak," tegasnya.

Ombudsman juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kabupaten/kota kepada PPK

Sementara itu, Ombudsman RI juga memberikan saran tindakan korektif kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada PPK hingga PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper