Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Keduanya adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM) dan Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Mereka bakal diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT CMI Rahardjo Pratjinho Juli 2019 berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang telah menjerat Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Selain Rahardjo, KPK juga menetapkan Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena dan Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Ma'ruf sebagai tersangka. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo yang juga terjerat kasus ini ditangani oleh POM AL.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016.
Diketahui, KPK mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan aliran uang dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT Merial Esa diketahui merupakan milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya. Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian disana dalami lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri beberap waktu lalu.
Ali mengatakan informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut lantaran masih ditelusuri.
Ahmad Sahroni sendiri sempat diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek Bakamla pada Februari 2020 lalu. Sahroni ditanyai ihwal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.
Setelah diperiksa, saat itu Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu terkait kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sempat mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu