Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Minta Massa FPI Tidak Datang ke Polda Saat Rizieq Shihab Diperiksa

Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) maupun Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) maupun Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).

"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).

Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," tambahnya

Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan biro hukum FPI. 

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper