Bisnis.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan meminta keterangan dari Rumah Sakit UMMI dan Mer-C.
Kedua instansi tersebut diduga terlibat soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Mahfud menjelaskan bahwa permintaan keterangan belum tentu dinyatakan bersalah.
Mahfud juga menyinggung keberadaan Mer-C. Pasalnya lembaga itu disebut tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan melakukan tes.
“Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia melanggar UU,” terangnya.
Mahfud juga menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahyakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Terkait dengan itu, katanya, pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses2 hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara dan pemerintah untuk melaksanakan upaya tujuan negara.
Baca Juga
Dia memaparkan, berdasarkan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan memang ada ketentuan ada hak pasien untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Tetapi, disini berlaku dalil bahwa jika ada hukum khusus maka ketentuan umum tidak harus diberlakukan.
Selanjutnya, tambahnya, juga ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record bisa dibuka dengan alasa-alasan tertentu.
"Bahkan juga siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP," tegasnya.