Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2020 sudah cair.
Dikutip dari akun twitternya, pencairan mulai dilakukan pada 27 Novembe 2020.
"Pengumuman. Pnerima KJP Plus dan KJMU Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020," tulis akun twitter disdik DKI.
Adapun besaran untuk dana sekolahdasar sebesar Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.00 dan mahasiswa Rp9 juta per semester.
KJP Plus merupakan bantuan sekolah untuk warga DKI Jakarta untuk pendidikan SD hingga SMA/SMK.
Jika dahulu mekanisme pendataan KJP Plus ada 8 langkah, maka kini lebih disederhanakan menjadi 4 langkah yaitu:
1.Disdik DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI melalui sekolah: 1-8 Oktober 2002.
2.Calon penerima melengkapio berkas melali sekolah: 9-12 Oktober 2020.
3.Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 9-12 Oktober 2020.
4.Data final penerima ditetapkan 13-15 Oktober 2020.
Bagi siswa yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal
Para siswa pemegang KJP Plus ini juga memiliki akses gratis untuk: bus Transjakarta, masuk Ragunan, masuk Ancol, masuk Monas, dan gratis masuk museum.
Simak ya pada infografis berikut !