Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penting Nih, Cara Cetak Dokumen Kependudukan di Rumah

Meski dicetak melalui kertas putih biasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memastikan dokumen kependudukan yang dicetak tetap memiliki kekuatan hukum.
Langkah pengambilan dokumen kependudukan melalui Gosend.
Langkah pengambilan dokumen kependudukan melalui Gosend.

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih HVS A4 80 gram.

Meski dicetak melalui kertas putih biasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memastikan dokumen kependudukan yang dicetak tetap memiliki kekuatan hukum.

Kemudahan ini pun telah dicoba oleh Aktris dan juga Model Sabai Dieter Morscheck saat mengurus Akte Kelahiran anak keduanya yang diunggah melalui akun Instagramnya dikutip Jumat (27/11/2020).

"Aku tau waktu urus akte kelahiran Mars dan perubahan KK di rumah sakit, begitu pulang aku baru ngeh kok dapetnya cuma fotocopy-an, bukan yg asli, kan emak2 bawaannya udah pengen laminating aja kan. Waktu tanya2 pihak RS, ternyata kebijakan Ditjen Dukcapil sekarang seperti itu," tulis Sabai pada Rabu (24/11/2020).

Seperti dilansir Portal Informasi Indonesia Jumat (27/11/2020), keotentikan dokumen ini tidak lagi ditandai dengan kertas security printing berhologram antipemalsuan, melainkan menggunakan pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen yang telah dicetak mandiri.

Cara untuk memastikan dokumen yang dimiliki otentik adalah dengan dekatkan kode QR pada perangkat telepon seluler pintar atau smartphone yang telah mengaktifkan moda pemindai QR dan terhubung ke situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. Kemudian akan tampil data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen ini asli akan muncul centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen dan jika dokumen itu palsu yang akan muncul adalah centang warna merah.

Bagi Anda yang saat ini akan mencetak dokumen kepundudukan, baik itu karena hilang, atau ada perubahan pada dokumen Anda bisa mengikuti langkah-langkah pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja:

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau bisa secara online melalui www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil yang bisa diunduh melalui Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Seperti yang diingatkan oleh Sabai, untuk mengurus dokumen kependudukan di kelurahan ini semua gratis kecuali untuk keperluan materai atau pun fotocopy.

"Inget yaaa buat akte kelahiran di kelurahan itu gratis! (Kecuali materai, fotocopy, gitu2 loh ya). Jadi buat ibu2 bapak2 yang mau lahiran dan mau urus dokumennya dibantu RS, jangan lupa sekalian bawa dokumen2 yg diperlukan yaaa...saranku sih sekalian aja bikin KIA (Kartu Identitas Anak), kalau ini bentuknya masih kartu, KTP tapi untuk anak2," ungkap pemilik akun @sabaidieter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper