Bisnis.com, JAKARTA – Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan.
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan agar kebijakan tersebut tak boleh sampai menimbulkan klaster institusi pendidikan.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan.
Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.
Di dalamnya disebutkan di antaranya harus tersedia sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
Baca Juga
“Institusi pendidikan juga harus mampu membuka dan memastikan akses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Adapun, satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.
Sekolah juga tak boleh luput mencatat riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19.
Kemudian, harus ada pula persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orangtua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB itu telah ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun