Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intellectual Property Rights, Indonesia Perlu Lakukan Hal Ini

Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, atau negara atas sebuah sumber daya.
Ilustrasi - Seorang petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM menempelkan poster kampanye anti pemalsuan atau Be Safe with Genuine di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis (20/6). /Antara
Ilustrasi - Seorang petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM menempelkan poster kampanye anti pemalsuan atau Be Safe with Genuine di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis (20/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi intellectual property rights atau hak atas kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan di Indonesia.

Dengan begitu setiap orang memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan inovasinya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, perlindungan dan jaminan hak atas kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum.

Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, atau negara atas sebuah sumber daya.

"Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dan dievaluasi dalam upaya pengembangan hak atas kepemilikan di Indonesia di antaranya adalah mengenai aspek hukum dan politik, hak atas temuan fisik, serta hak atas kekayaan intelektual," katanya melalui keterangan tertulis, diterima Rabu (25/11/2020).

Tiga aspek ini menjadi tolak ukur yang diakui secara internasional dan tertuang dalam indikator utama Indeks Property Rights Internasional (International Property Rights Index).

Tahun ini, Indonesia menduduki peringkat 68 dari 129 negara dalam International Property Rights Index yang dirilis oleh Property Rights Alliance.

Peringkat yang diraih tahun ini turun tiga tingkat 2019 yang mencatat Indonesia di peringkat 65.

Sementara itu pada 2018 Indonesia berada di peringkat 64. Hal ini menandakan adanya penurunan peringkat secara berkala dari tahun 2018 ke tahun 2020 dari tiga komponen yang ada dalam indeks ini.

Jika diperhatikan dari nilainya, sebenarnya terdapat peningkatan walau tidak terlalu signifikan. Skor keseluruhan 5.332 pada 2018, naik menjadi 5.341 pada 2020.

Hanya saja negara-negara lain mengalami perkembangan cukup pesat sehingga hal ini berpengaruh pada ranking Indonesia yang justru merosot walaupun skornya sedikit bertambah.

“Implementasi hak atas kekayaan intelektual dan property rights secara umum dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi karena ada jaminan atas kepastian hukum di dalamnya, terutama bagi para pekerja seni yang saat ini sangat terdampak oleh pandemi," tutur Pingkan.

Lebih lanjut, menurut Pingkan, perlindungan atas objek yang lahir dari intelektualitas manusia juga merupakan pengakuan atas karya seseorang atau sebuah kelompok.

Dari seluruh aspek yang dinilai, untuk Indonesia subindikator yang paling menonjol adalah kemudahan registrasi untuk hak kekayaan intelektual dan hak atas temuan fisik.

Sedangkan yang masih menjadi tantangan terbesar adalah pembajakan hak cipta.

Selain memiliki arti penting bagi Indonesia, isu ini juga memainkan peranan penting dalam konteks global.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang dengan cepat menyebar, masyarakat dunia kini sedang menantikan vaksin yang dapat menghentikan penyebaran virus dengan efektif dan aman.

Dalam hal ini, hak kepemilikan sangat penting dalam mengubah potensi inovasi menjadi nilai pasar.

"Inovasi dan pengakuan atas hak kekayaan intelektual memainkan peranan penting dalam proses penemuan vaksin Covid-19. Hak atas kepemilikan bukan hanya salah satu pilar terpenting dari masyarakat, tetapi juga hak asasi manusia," tutup Pingkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper