Bisnis.com, JAKARTA— World Intelectual Property Organization (WIPO) merilis data pengarsipan paten, merek dan desain industri pada 2016. Hasilnya, China menduduki peringkat teratas untuk setiap pengajuan aplikasi kekayaan intelektual.
Dalam World Intellectual Property Indicators 2017, disebutkan pengajuan paten di China tahun lalu mencapai 1,3 juta pendaftaran pada 2016, atau naik 21,5% dari tahun sebelumnya. Capaian pengajuan paten di China, berkontribusi sebesar 42,6%, dari total aplikasi paten yang diajukan pada 2016.
Urutan kedua ada Amerika Serikat sebanyak 606.571 aplikasi paten, sementara Jepang mengikuti sebanyak 318.381 aplikasi paten.
Untuk merek yang total pengarsipannya sebanyak 9,75 juta, permohonan merek di China diajukan sebanyak 3,69 juta aplikasi, jauh unggul di atas Amerika Serikat (545.587) dan Jepang (451,320). Permohonan merek yang diajukan pada 2016, bertumbuh sebesar 13,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pengajuan desain industri juga mengalami pertumbuhan, tercatat sebanyak 1,24 juta aplikasi desain industri diajukan pada 2016 di seluruh dunia. Kembali, China menempati urutan pertama dengan jumlah arsip sebanyak 650.344 aplikasi, di atas Eropa sebanyak 104.522 aplikasi dan Korea Selatan sebanyak 69.120 aplikasi.
Baca Juga
Director General WIPO Francis Gurry mengatakan data terbaru yang diterbitkan menunjukkan pertumbuhan terbesar dalam satu dekade terakhir. Dia mengakui, bahwa kontribusi terbesar datang dari China.
“China semakin berkontribusi dan memimpin dalam inovasi dan pemasaran global,” tuturnya, dalam keterangan resmi, Kamis (7/12/2017).
Hanya saja, dalam pengarsipan KI di luar negara asal, Amerika Serikat tercatat paling banyak mengajukan aplikasi paten, diikuti China, Jepang, Jerman dan Koreas Selatan. Gurry mengatakan pengarsipan ke luar negeri mencerminkan internasionalisasi perlindungan KI dan keinginan mengkomersilkan teknologi di pasar global.
“Para pemohon paten mencari perlindungan internasional, yang cenderung mengharapkan nilai yang lebih tinggi dengan tetap mempertimbangan biaya paten terkait substansi,” tambahnya.
Sementara itu, Dalam catatan WIPO, Indonesia tahun lalu menempati urutan ke 112 untuk pengajuan aplikasi paten, urutan 24 untuk merek dan 28 untuk desain industri. Disebutkan juga, jika dilihat dari pengajuan lokal di setiap negara asal, pengajuan merek Indonesia menempati posisi 22 dan desain industri 24.
Selain itu, untuk pertama kalinya, WIPO mengumpulkan data untuk produk indikasi geografis (IG). Disebutkan pengajuan IG datang dari 54 otoritas nasional dengan melaporkan 42.500 GI telah terdaftar.
Tidak hanya bicara jumlah aplikasi yang masuk, WIPO juga mengumpulkan data mengenai dimensi kinerja operasional otoritas KI, termasuk ukuran tenaga kerja, waktu pengajuan aplikasi dan hasil ujian paten.
Gurry menambahkan data akan menunjukkan kapasitas pemeriksa yang ada di kantor KI semakin berkembang seiring banyaknya aplikasi yang masuk.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinta mengatakan besarnya aplikasi KI yang masuk, memengaruhi tanggung jawab untuk menerbitkan permohonan.
“Sumber daya manusia perlu diperkuat, dan tentu infrastruktur lainnya,” katanya.
Menurutnya, besarnya kemauan pemilik mengajukan permohonan hak kekayaan intelektualnya, merupakan bentuk nyata bahwa KI menjadi bagian tidak terpisahkan dari investasi jangka panjang.