Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan memanggil saksi lagi terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena sudah belasan saksi diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan, bahwa penyidik Polda Metro Jaya kini tengah fokus mengevaluasi keterangan belasan saksi yang telah diperiksa, setelah itu akan dilakukan ekspose (gelar) perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Hari ini kami sedang melakukan rapat internal untuk mengevaluasi semua keterangan para saksi," tuturnya, Selasa (24/11/2020).
Kendati demikian, kata Tubagus, sejumlah saksi yang sempat dipanggil, tetapi mangkir tetap akan dipanggil ulang oleh tim penyidik Polda Metro Jaya agar perkara tersebut terang-berderang.
"Kalau yang kemarin sudah dipanggil, tapi tidak datang akan dikonfirmasi ulang," katanya.
Seperti diberitakan, kegiatan peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq pada Sabtu (14/11/2020) memicu kerumunan massa di Petamburan III Jakarta Pusat. Kala itu, diperkirakan ribuan massa berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait hal itu, polisi telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Satgas Covid-19.