Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daerah Diminta agar Tidak Membuat Aturan yang Memberatkan Masyarakat

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori pada rapimnas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) 2020 mengingatkan agar DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi, fungsi penganggaran, dan pengawasan.
Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) 2020 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, (23/11/2020)./ANTARA/HO-Kemendagri
Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) 2020 di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, (23/11/2020)./ANTARA/HO-Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengingatkan supaya kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat.

Muhammad Hudori pada Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) 2020 di Jakarta, Senin (23/11/2020), mengingatkan agar DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi, fungsi penganggaran, dan pengawasan.

Untuk itu, kata dia, fungsi DPRD diharapkan pada masa pandemi Covid-19 ini harus lebih bersinergi dengan pemerintah daerah.

Pertama, kata Hudori, soal membangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan dan menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, konsepsi penyusunan rancangan peraturan pemerintah penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik atau masyarakat.

Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan,” kata Hudori.

Terkait dengan perizinan berusaha, dia menambahkan bahwa pada saat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja.

Untuk itu, pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

UU Ciptaker ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran.

"Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” ucapnya.

DPRD juga diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya UU Ciptaker kepada masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper