Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan permintaan dari KPK terkait penambahan personel jaksa untuk ditugaskan di divisi baru yang bakal dibentuk KPK.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengakui bahwa pihaknya baru saja mendapatkan 57 personel jaksa baru dari daerah yang bakal ditugaskan di Gedung Bundar Kejagung dan tidak keberatan, jika diminta oleh KPK.
"KPK katanya mau ada struktur baru, dan minta tambahan jaksa. Masalahnya, minta tambahannya berapa jaksa, kalau terlalu banyak, saya yang nanti malah kekurangan sumber daya," tuturnya, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga
Ali menjelaskan, pada prinsipnya dirinya sudah siap untuk mendukung penuh KPK dengan mengirim sejumlah personel ke KPK, namun jumlah personel jaksa yang diminta juga tidak boleh terlalu banyak.
"Kalau tujuannya untuk memberantas korupsi sedapat mungkin dipenuhi, tetapi disesuaikan juga jumlahnya," katanya.