Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kasus positif Covid-19 teridentifikasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi sejak Selasa (17/11/2020).
Akibat dari temuan tersebut, mulai Rabu (18/11/2020) kebijakan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) diberlakukan.
“Harus WFH total di KemenPANRB. Ini karena selain Rabu hingga Minggu akan ada penyemprotan disinfektan menyeluruh juga pertimbangan hasil swab,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis Rabu.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji membenarkan bahwa WFH penuh diberlakukan sampai Jumat (22/11). Karyawan baru diberi instruksi kembali bekerja di kantor secara shift per Senin (23/11) mendatang.
“WFH bukan berarti libur, jadi ASN tetap bekerja meski pertemuannya secara virtual,” tuturnya.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya antisipasi untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Antisipasi tersebut mulai dari pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu dan pegawai saat masuk gedung, disinfektasi berkala di lingkungan kantor, penerapan social distancing, kewajiban penggunaan masker, menyediakan tambahan tempat cuci tangan, dan hingga pembagian multivitamin bagi seluruh pegawai.
Kementerian PANRB juga memperkuat Tim Penanganan Covid-19 dengan membentuk pusat penanganan krisis (Covid-19 Crisis Center).
Tugas tim ini antara lain mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian PANRB, mengantisipasi ekskalasi penyebaran Covid-19, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons Covid-19, serta memastikan lingkungan kerja yang aman.