Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Visa Umrah Jemaah Indonesia Ditutup, Ini SOP dari Arab Saudi

Pada pelaksanaan ibadah umrah sejak 1 November 2020, 13 jemaah asal Indonesia dinyatakan positif Covid-19 di Arab Saudi. Mereka berasal dari dua penerbangan pertama Mekkah.
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Ka'bah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Umat Islam melakukan Tawaf keliling Ka'bah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menutup penerbangan menyusul sejumlah kasus Covid-19 pada pelaksanaan ibadah umrah uji coba. Meski begitu, diperkirakan penutupan ini bersifat sementara.

Pada pelaksanaan ibadah umrah sejak 1 November 2020, 13 jemaah asal Indonesia dinyatakan positif Covid-19 di Arab Saudi. Mereka berasal dari dua penerbangan pertama Mekkah.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan bahwa otoritas penerbangan di Arab Saudi melakukan evaluasi penerbangan jemaah umroh, setelah ada penerbangan 3 gelombang dari Indonesia pada tanggal 1 November, 3 November dan 8 November.

Dilakukan evaluasi dengan tidak ada penerbangan sementara untuk umroh tidak ada informasi resmi tentang penutupan visanya.

“Evaluasi yang dilakukan adalah dengan menghentikan sementara. Secara resmi belum ada keterangan dihentikan sampai kapan, yang jelas faktanya sejak tanggal 8 November sampai hari ini 17 November belum ada penerbangan lagi, kalau secara lisan ngobrol-ngobrol mungkin Setelah tanggal 20 November baru ada penerbangan lagi tapi harus dilihat hasil evaluasinya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/11/2020)

Sebagai informasi, untuk jemaah kloter III dari Indonesia, semuanya bisa melanjutkan ziarah karena semua negatif Covid-19, yang kloter pertama dan kloter kedua terdapat jemaah yang positif total 13 orang, dengan perincian, 8 jemaah dari kloter I dan 5 jemaah dari kloter II.

“Sehingga 13 orang di karantina di hotel, tetapi yang 3 sudah bisa pulang, sisanya 10 orang masih di karantina,” ujarnya.

Sementara itu, Oman menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujarnya.

Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif  dalam rombongan tersebut.

Kelima, saat kepulangan di tanah air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta

Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait. “Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” tandasnya.

Berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jemaah melaksanakan ibadah umrah:
1. 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari
3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.
4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper