Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan 7 tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif terinfeksi Covid-19.
Salah satu nama tahanan yang dilaporkan positif virus Corona adalah Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Seperti diketahui, Jumhur Hidayat menjadi tersangka pelanggaran UU ITE lantaran mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Selain itu, nama lainnya adalah Sugik Nur Raharja atau Gus Nur. Sosok ini ditetapkan tersangka ujaran kebencian lantaran kerap menghina Organisasi Islam Nahdlatul Ulama baik di media sosial maupun setiap kali berdakwah di masyarakat.
Keduanya pun telah dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (15/11/2020) malam. "Ya benar, jadi ada tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB," ujar Argo Yuwono.
Selain Gus Nur dan Jumhur, lima orang lainnya adalah Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi yang terafiliasi dengan KAMI. Lalu Kewa Siba, tahanan perkara penipuan, serta Drelia Wangsih, tahanan perkara penipuan penjualan logam mulia daring.
Sebelumnya, beredar surat perihal permohonan pembantaran di luar rumah tahanan negara Bareskrim Mabes Polri untuk Jumhur Hidayat. Surat bertanggal 12 November 2020 dan ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri itu ditandatangani oleh pemohon, Alia Febyani, yang merupakan istri Jumhur, dan juga diteken kuasa hukum tersangka, Taufik Riyadi.
Baca Juga
"Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19, dan sebulan yang lalu bani saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian tertulis dalam salinan surat tersebut yang diterima Bisnis, Jumat (13/11/2020).
Pemohon pembantaran penahanan itu memberikan sejumlah alasan di balik permohonan itu. Pertama, pemohon bersedia untuk menjadi penjamin.
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis, pemohon menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Ketiga, tulis pemohon, adalah Jumhur telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," demikian alasan keempat yang dilampirkan pemohon.