Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengaku siap membantu membayar denda Rp50 juta kepada para musisi yang berniat menyelenggarakan konser.
“Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar. Colek @iwanfals @agnezmo,” cuitnya melalui akun Twitter @LuqmanbeeNKRI, Senin (16/11/2020).
Cuitan tersebut menjadi sindirannya terhadap pemberian sanksi adminitratif sebesar Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar.
— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) November 16, 2020
Colek @iwanfals @agnezmo pic.twitter.com/B8lAwwc3xG
Terkait kasus itu, Menko Polhukan Mahfud MD pun telah angkat bicara. Dia menyatakan pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid di Petamburan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Baca Juga
Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI, Ibu Kota Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud
Selain itu, Mahfud meminta para pemuka agama untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Bahkan, dia menyebut semua oknum yang sengaja menimbulkan kerumunan sebagai pembunuh potensial kelompok rentan.
“Orang yang sengaja melakukan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ujar Mahfud.